Bangun Huntara Untuk Warga Padasari, Pemkab Tegal Akan Gunakan Lahan Perhutani Seluas 5 Hektar

Warga Desa Padasari menyambut kedatangan Wakil Presiden RI di posko pengungsian, Jumat, 6 Februari 2026.

Pemkab Tegal siapkan relokasi warga terdampak tanah bergerak Padasari dengan meminjam 5 hektar lahan Perhutani untuk huntara dan pengungsian.

SLAWI, puskapik.com - Pemkab Tegal akan meminjam lahan perhutani untuk merelokasi warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara yang terdampak tanah bergerak.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menuturkan, relokasi tempat tinggal warga perlu segera dilakukan karena tempat tinggal yang ada saat ini sudah tidak aman untuk ditempati.

"Kalau masyarakat kembali kesana sudah tidak aman dan membahayakan keselamatan," tuturnya, saat mengantarkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Helipad Lapangan Talok usai kunjungan kerja di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat, 6 Februari 2026.

Ischak menururkan, pihaknya telah meminta izin untuk menggunakan tanah Perhutani di Desa Capar atau Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara.

"Kami akan menggunakan lahan Perhutani seluas 5 hektar.Karena rumah yang terdampak ada 464 rumah, dengan pengungsi 2.426 jiwa," sebutnya.

Baca Juga: Inilah Penyebab Tanah Bergerak di Padasari Tegal

Ischak menuturkan, mengingat kondisi Desa Padasari tidak mempunyai tanah bengkok, Pemkab Tegal akan meminjam tanah Perhutani untuk membuat hunian sementara (Huntara).

"Pembangunan segera mungkin. Ketua Satgas Bencana, Sekda, langsung rapat dengan Perhutani untuk menentukan titik dan melihat secara langsung kondisi yang akan dijadikan tempat relokasi," tuturnya.

Saat ini, warga yang rumahnya rusak mengungsi ke posko dan rumah- rumah warga. Ischak menuturkan, di lokasi telah disiapkan empat titik pengungsian. Adapun warga yang mengungsi mencapai 2.426 jiwa.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait