Semua Fraksi DPRD Pemalang Dukung Pembentukan Dana Cadangan

Sabtu, 6 Desember 2025 | 02.10
Semua Fraksi DPRD Pemalang Dukung Pembentukan Dana Cadangan

PEMALANG, puskapik.com - Semua fraksi fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang mendukung dan menyetujui pembentukan dana cadangan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati ...

PEMALANG, puskapik.com - Semua fraksi fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang mendukung dan menyetujui pembentukan dana cadangan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes saat rapat paripurna dalam rangka jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang tahun 2029. "Secara umum, seluruh fraksi mendukung pembentukan dana cadangan, namun memerlukan klarifikasi terkait beberapa hal. Klarifikasi terkait dengan estimasi kebutuhan anggaran, skema penyetoran dana cadangan dari APBD TA 2025–2028, mekanisme penggunaan dan pelaporan dana cadangan, maupun aspek akuntabilitas serta pengawasan," ujar Wakil Bupati, Nurkholes, baru baru ini Dia mengatakan, selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan jawaban substansial. Estimasi besaran dana cadangan, perhitungan besaran dana cadangan telah disesuaikan dengan standar biaya penyelenggaraan Pilkada terdahulu, yakni tahun 2020 dan 2024, serta proyeksi kebutuhan Pilkada 2029. Estimasi itu mempertimbangkan inflasi, dinamika regulasi, serta kebutuhan KPU dan Bawaslu. Sumber pendanaan dan tahapan penganggaran, dana cadangan bersumber dari pos pendapatan daerah yang tidak mengganggu alokasi wajib (mandatory spending) seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Penyetoran dana dilakukan secara bertahap agar tidak membebani fiskal daerah. Dana cadangan dikelola melalui rekening khusus di BPKAD sesuai PP nomor 12 tahun 2019. Dana hanya digunakan untuk kegiatan Pilkada dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain. Pencairan dilakukan sesuai tahapan yang diajukan KPU dan Bawaslu berdasarkan ketentuan hibah penyelenggaraan Pilkada. "Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK. Pemerintah daerah berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik terkait dana cadangan," imbuhnya. Ia mengatakan, kebijakan itu telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pembentukan dana cadangan tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah, khususnya visi Pemalang BERCAHAYA dan misi RHAPSODI. Pihaknya menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif yang strategis, yang bertujuan untuk, menjamin stabilitas fiskal daerah, agar prioritas pembangunan tetap terjaga tanpa terganggu. Memberikan kepastian pendanaan untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2029, sehingga proses demokrasi berjalan lancar dan transparan. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan, dengan perencanaan keuangan yang matang dan akuntabel. **

Artikel Terkait