Kejaksaan Negeri Pemalang Musnahkan Sabu-sabu hingga Obat Psikotropika

Kejaksaan Negeri Pemalang memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan obat psikotropika hasil perkara tindak pidana narkotika.

Kejari Pemalang musnahkan sabu, psikotropika dan 590 botol miras dari 10 perkara inkracht, wujud komitmen penegakan hukum.

PEMALANG, puskapik.com – Ratusan gram narkotika, butir-butir psikotropika, hingga ratusan botol minuman beralkohol dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pemalang, Rabu 12 Februari 2026.

Barang-barang haram tersebut merupakan barang bukti dari 10 perkara pidana umum yang telah inkracht.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani dan dihadiri unsur Forkopimda Pemalang.

Rina Idawani menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pemalang.

Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Gegerkan Warga Pageruyung Kendal

Dalam pelaksanaannya, jaksa selaku eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti sesuai putusan pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap." kata Rina Idawani.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana umum yang ditangani sejak November 2025 hingga Februari 2026, dengan total 10 perkara.

Baca Juga: Perbaikan Talud Sungai Ketiwon Tegal Dikebut, DPUPR Kerahkan 50 Pekerja

Barang bukti tersebut meliputi narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, serta barang-barang lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait