Warga Pemalang Korban TPPO Berhasil Dipulangkan Usai Lewati Proses Panjang
Selasa, 19 Agustus 2025 | 05.16

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Empat warga Kabupaten Pemalang akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eropa dengan tersangka pelaku, K dan...
PUSKAPIK.COM, Pemalang - Empat warga Kabupaten Pemalang akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eropa dengan tersangka pelaku, K dan N warga Brebes.
Keempatnya adalah Fajar Satrio Nugroho (Sugihwaras), Zaenal Fauzi (Pelutan), Ahmad Ilham Nuruzzaman (Sugihwaras), dan Dede Faozan (Pelutan).
Mereka berhasil dipulangkan berkat koordinasi antar lintas sektoral Pemerintah Kabupaten Pemalang. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengungkapkan, proses pemulangan empat warganya itu melalui proses panjang.
"Iya, prosesnya panjang karena harus koordinasi dengan KBRI Yunani KBRI Portugal." kata Anom Widiyantoro, belum lama ini.
Kasus TPPO tersebut saat ini sudah ditangani Polda Jawa Tengah. Dimana korbannya mencapai ratusan orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Pemalang.
Para korban diiming-imingi bekerja di Eropa (Spanyol , yunani, polandia dan portugal) dengan upah 1200 Euro dan mendapatkan ijin tinggal dipekerjakan di restoran atau kapal.
Namun setelah sampai di negara-negara tersebut mereka dipekerjakan di restoran milik warga negara China dengan upah 700 - 800 Euro dan jam kerja yg panjang lebih dari 15 jam per-hari, tanpa izin tinggal dan kontrak kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni, mengatakan, insiden ini menjadi keprihatinan bersama. Ia berharap tak ada lagi kasus-kasus serupa.
Apalagi dalam ksus TPPO tersebut mereka tidak hanya menjadi korban dengan bekerja pada tempat yang tidak sesuai janji, namun mereka juga menyetorkan uang dengan nilai yang bervariasi.
Umroni mengimbau warga Pemalang yang hendak bekerja ke luar negeri, agar terlebih dahulu datang ke Disnaker Pemalang guna memastikan kredibilitas perusahaan dari izin perekrutan, perjanjian kerja, penempatan kerja, dan lain-lain.
“Saya berharap melalui kasus TPPO ini, masyarakat jangan mudah terbujuk,” ucap Umroni.
Lebih jauh, Umroni juga meminta kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pemalang untuk ikut berperan dalam pengawasan dan mengantisipasi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri agar tak menjadi korban TPPO.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Tata kelola perlindungan pekerja migran dimulai dari desa.
“Syukur-syukur Pak Kades bisa telpon Disnaker. Bagi teman-teman yang akan bekerja keluar negeri juga bisa telpon atau datang ke Disnaker untuk “cek dan ricek” agar melalui jalur yang benar." pungkasnya. **
Artikel Terkait

Sterilisasi Ketat GPU Kajen, Polres Pekalongan Pastikan Natal Bersama Aman

Kepesertaan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Pekalongan Sarankan Daftar Mandiri

Warga dan Polres Pekalongan Gelar Kerja Bakti Rampungkan Jembatan Trajumas-Bodas
