Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dicegat di Tol Pemalang, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar
Rabu, 30 Juli 2025 | 02.02

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai Rp 997 juta. Petugas mencegat rokok ilegal di Rest Area Tol Kabupaten P...
PUSKAPIK.COM, Pemalang - Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai Rp 997 juta. Petugas mencegat rokok ilegal di Rest Area Tol Kabupaten Pemalang, saat dalam pengiriman dari Surabaya menuju Palembang.
Rokok ilegal bermerk STIGMA ini berada di sebuah bus antar lintas Sumatera, dan petugas mengamankan saat tengah transit di Rest Area Rosalia Indah KM 319B, Ampelgading, Pemalang, Selasa (29/7/2025), siang tadi pukul 13.00 WIB.
"Satpol PP sudah saling berkoordinasi dengan Bea Cukai. Ada info pengiriman rokok ilegal, dan kami cegat di Rest Area Rosin Ampelgading." kata Nurkholes, Wakil Bupati Pemalang saat konferensi pers di Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa sore.
Total ada 84 karton rokok tanpa pita cukai yang disita petugas Satpol PP Pemalang serta Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal. Dimana dalam setiap karton berisi 8.000 batang rokok ilegal.
"Keseluruhan ada 672.000 batang rokok. Perkiraan nilai barangnya Rp 997.920.000.
Dari rokok ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp.650.237.000," papar Nurkholes.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari pelaku pengedaran maupun produsen rokok ilegal ini.
"Pengiriman rokok ini melalui angkutan umum, maka sopir tidak kita amankan, kita persilahkan lanjut. Tapi nanti akan kita panggil untuk diperiksa, atau kita jemput kalau tidak memenuhi panggilan." jelas Yusup.
"Kita akan dalami sejauh mana keterlibatan sopir bus tersebut dalam peredaran rokok ilegal ini." imbuhnya.
Yusup menyebut, pengedar dan produsen rokok ilegal ini, bisa terjerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Ancamannya hukuman pidana penjara 1 sampai 8 tahun, dan atau denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai." jelasnya.
Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal. Menurut Yusup, selain penegakan Undang-Undang, penindakan rokok ilegal ini bukan hanya soal kerugian penerimaan negara, tapi juga soal ancaman kesehatan.
"Rokok yang legal saja bahaya buat kesehatan, apalagi yang ilegal, yang tidak jelas pembuatnya siapa dan bahan-bahannya apa." pungkas Yusup Mahrizal. **
Artikel Terkait

Sterilisasi Ketat GPU Kajen, Polres Pekalongan Pastikan Natal Bersama Aman

Kepesertaan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Pekalongan Sarankan Daftar Mandiri

Warga dan Polres Pekalongan Gelar Kerja Bakti Rampungkan Jembatan Trajumas-Bodas
