Polres Pekalongan Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Sintetis di Wiradesa

Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Wiradesa dengan menangkap dua tersangka
PEKALONGAN, puskapik.com – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis oleh dua pemuda yakni AL (20) dan AD (26).
Mereka berdua diamankan petugas di pinggir jalan Gang SDN Kadipaten, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (19/02/2026) dini hari.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan atas informasi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Wiradesa.
“Pada Rabu (18/02/2026) malam, kami mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, dan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Wiradesa,” tuturnya, Jumat (20/02/2026).
Kemudian, pada Kamis (19/02/2026) dini hari petugas berhasil mengamankan dua pemuda AL dan AD yang diduga telah menggunakan tembakau sintetis.
“Dari tangan kedua pemuda ini, kami mengamankan 1 linting yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis siap pakai dengan berat bruto ± 0.51 gram,” terang Kasat Resnarkoba.
Sementara itu, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap AL, bahwa dirinya menyimpan paket lainnya di rumahnya di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong. Petugas selanjutnya bergerak ke rumah AL.
Dari penggeledahan di rumah AL, petugas menemukan 2 paket tembakau sintetis dengan berat masing-masing ± 1,16 gram dan ± 1,09 gram.
Baca Juga: Peringati Hari Peduli Sampah, Pemalang Lakukan Aksi Bersih dan Tanam Pohon


