Laporkan Xpose Uncensored Trans7, Santri Pemalang Aksi Damai di Mapolres

Minggu, 19 Oktober 2025 | 01.19
Laporkan Xpose Uncensored Trans7, Santri Pemalang Aksi Damai di Mapolres

PEMALANG, puskapik.com – Ribuan santri Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pemalang menggelar aksi damai di depan Mapolres Pemalang memprotes tayangan Xpose Uncensored di Trans7, Sabtu 18 Oktober 2025. Tay...

PEMALANG, puskapik.com – Ribuan santri Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pemalang menggelar aksi damai di depan Mapolres Pemalang memprotes tayangan Xpose Uncensored di Trans7, Sabtu 18 Oktober 2025. Tayangan yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 itu dinilai melecehkan kiai dan pesantren. Isi program tersebut telah menyinggung martabat ulama dan menggambarkan kiai secara keliru. Aksi damai ini diikuti berbagai unsur NU. Mulai dari pengurus PCNU Pemalang, Majelis Wakil Cabang (MWC), hingga ranting di tingkat desa. Turut serta pula elemen lainnya seperti GP Ansor, Banser, Fatayat NU, IPNU-IPPNU, Lesbumi, PMII, HIMASAL, DPC PKB Pemalang, Pagar Nusa, LBH NU, serta Aliansi Santri Pemalang Bersatu. Massa aksi memenuhi Jalan Jenderal Sudirman Timur depan Mapolres Pemalang. Mereka berorasi secara bergantian, menyuarakan kecaman terhadap tayangan Xpose Uncensored. Sepanjang orasi, para santri meneriakkan seruan untuk membela para kiai dan menjaga marwah pesantren. Ketua PCNU Kabupaten Pemalang, KH Abu Joharudin Bahry, tampil di tengah massa. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa seluruh santri di Pemalang tak terima para kiai dihina dan diinjak-injak. “Kami ingin melaporkan ketidaksopanan dan kekurangajaran Trans7 kepada kiai-kiai kita. Kiai diframing jahat. Kami menuntut Trans7 diboikot dan dicabut izinnya,” tegasnya di depan ribuan santri. Abu Joharudin Bahry meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya atas dugaan pelanggaran hukum dalam program Xpose Uncensored Trans7. "Laporan harus ditindaklanjuti, kalau tidak, santri akan bergerak, bela Kiai." seru Abu Joharudin Bahry disambut pekik ribuan peserta aksi. Sementara orasi terus bergema di luar, sejumlah perwakilan massa masuk ke dalam Mapolres Pemalang. Mereka menyerahkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kedatangan perwakilan massa aksi diterima langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang, Letkol Inf Muhammad Arif. Pelaporan yang dilayangkan Aliansi Santri Pemalang Bersatu dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo itu dilayani langsung oleh Kepala SPKT Polres Pemalang, Ipda Sugeng Riyadi. Dalam laporannya, Trans7 dituding melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, pelanggaran hukum Pers dan Etika Jurnalistik, serta Pelanggaran Hak Cipta. "Tadi sudah dilaporkan, dugaan pelanggarannya di Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah," tutur Helmy Nuky Nugroho, Ketua LBH GP Ansor Pemalang. "Kemudian juga UU nomor 1 tahun 2024 ITE, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta." imbuhnya. **

Artikel Terkait