Curanmor di Pekalongan Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Kakek 72 Tahun dan Rekannya Ditangkap
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18.48

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Pe...
PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 18.00 wib di Dukuh Wonorejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Talun.
Korban, Muhammad Burhanuddin (24), warga asal Dukuh Wonorejo, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun pada Rabu (13/8/2025) pagi. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol G 4786 AKB yang sebelumnya diparkir di samping rumahnya.
Kejadian bermula ketika ayah korban, Nasikhin (63), memarkir sepeda motor usai pulang beraktivitas. Karena terburu-buru hendak melaksanakan salat magrib, ia lupa mencabut kunci motor. Usai salat, motor tersebut sudah raib. Dari rekaman CCTV yang dipasang di sekitar rumah, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.
Video rekaman CCTV kemudian diunggah ke media sosial, hingga identitas pelaku diketahui sebagai R (72) warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro. Bersama seorang rekannya, S (34), keduanya kemudian diamankan aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, BPKB, kunci serep, pakaian yang digunakan pelaku, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut dokumennya.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pada Rabu (13/08/2025) Unit IV Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka kasus curanmor. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Polres Pekalongan,” ujar Warsito, Selasa (19/08/2025).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e dan ke-4 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan,” tambah Kasubsi Penmas. **
Artikel Terkait

Niat Hendak Kencing, Buruh Bongkar Muat di Pekalongan Tewas Tersengat Tiang Lampu Jalan

Sterilisasi Ketat GPU Kajen, Polres Pekalongan Pastikan Natal Bersama Aman

Kepesertaan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Pekalongan Sarankan Daftar Mandiri
