Bupati Paramitha Wajibkan Perusahaan di Brebes Sediakan Sarana Ibadah
Kamis, 4 September 2025 | 16.35

BREBES, puskapik.com - Pemerintah Kabupaten Brebes di bawah kepemimpinan Bupati Paramitha Widya Kusuma kembali menegaskan komitmennya terhadap hak-hak dasar pekerja. Melalui Surat Edaran Nomor 400.8.1...
BREBES, puskapik.com - Pemerintah Kabupaten Brebes di bawah kepemimpinan Bupati Paramitha Widya Kusuma kembali menegaskan komitmennya terhadap hak-hak dasar pekerja. Melalui Surat Edaran Nomor 400.8.1/640/IX/2025 yang diterbitkan pada 2 September 2025, seluruh perusahaan dan pabrik di wilayah Brebes diwajibkan menyediakan sarana ibadah yang layak, bersih, dan memadai bagi karyawan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Surat edaran ini ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan dan pabrik, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan produktif. Tak hanya itu, surat edaran juga ditembuskan ke sejumlah instansi strategis, seperti Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinperinaker, Kepala DPMPTSP, dan Kepala Kantor Kemenag Brebes.
"Setiap perusahaan/pabrik agar menyediakan sarana/fasilitas ibadah yang layak, bersih, dan memadai sesuai kebutuhan jumlah karyawan/pekerja," tulis Bupati
Paramitha dalam edaran tersebut.
Fasilitas yang dimaksud tidak hanya berupa ruang ibadah seperti musholla atau ruang doa, tetapi juga perlengkapan dasar seperti sajadah, tempat wudhu, dan sistem kebersihan yang terjaga. Pemerintah juga menekankan pentingnya penyesuaian waktu kerja agar karyawan dapat menunaikan ibadah secara tertib dan tidak terganggu oleh tekanan operasional.
Bagi perusahaan yang telah memiliki fasilitas ibadah, Bupati meminta agar sarana tersebut terus dijaga kebersihannya, kenyamanannya, dan fungsionalitasnya. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa ruang ibadah tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga benar-benar mendukung kebutuhan spiritual para pekerja.
"Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Perangkat Daerah terkait akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap pelaksanaan penyediaan fasilitas ibadah di lingkungan perusahaan/pabrik," bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Artinya, kebijakan ini tidak berhenti pada imbauan administratif, tetapi akan diikuti dengan langkah konkret berupa monitoring dan asistensi dari dinas terkait. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut didukung lintas sektor dan menjadi bagian dari agenda pembangunan sosial yang lebih luas.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat nilai-nilai toleransi dan keberagaman di dunia kerja. Di tengah dinamika industri yang semakin kompleks, Bupati Paramitha menegaskan bahwa hak beribadah tidak boleh terpinggirkan oleh target produksi atau efisiensi operasional.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap tercipta ekosistem kerja yang tidak hanya kompetitif secara ekonomi, tetapi juga beradab secara sosial. Perusahaan diharapkan segera menindaklanjuti instruksi tersebut dan menjadikannya bagian dari standar operasional yang berkelanjutan.
Artikel Terkait

Niat Hendak Kencing, Buruh Bongkar Muat di Pekalongan Tewas Tersengat Tiang Lampu Jalan

Sterilisasi Ketat GPU Kajen, Polres Pekalongan Pastikan Natal Bersama Aman

Kepesertaan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Pekalongan Sarankan Daftar Mandiri
