PWI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN di Istana Usai Tanyakan MBG
Senin, 29 September 2025 | 03.37

JAKARTA, puskapik.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan mengenai ...
JAKARTA, puskapik.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan resmi bernomor 092/PWI-P/LXXIX/IX/2025, PWI Pusat menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi dan tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Hal itu merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan berhak menjalankan tugasnya tanpa penyensoran maupun pembredelan, dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” demikian pernyataan PWI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, dikutip Minggu 28 September 2025.
PWI menilai pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers sekaligus membatasi hak publik untuk memperoleh informasi. PWI juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Atas insiden tersebut, PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi. PWI juga meminta adanya ruang dialog konstruktif dengan insan pers untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.
Poin selanjutnya menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, serta berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memastikan perlindungan terhadap wartawan yang bersangkutan.
“Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas PWI Pusat. **
Artikel Terkait

Dari Transmigran ke Kursi Kepemimpinan, Jejak Diaspora Jateng Sukses di Lampung

Ahmad Luthfi Sambangi Desa Transmigran di Lampung, Nuansa Jawa Tengah Masih Kental

Pemprov Jateng–Lampung Sepakati 11 Kerja Sama Lintas Sektor Senilai Rp 832,3 Miliar per Tahun
