Sidak Samsat, Ombudsman Tegaskan PKB Tetap

Ombudsman sidak Samsat Semarang, pastikan tak ada kenaikan PKB. Layanan dinilai transparan dan normal meski isu opsen ramai di media sosial.
SEMARANG, puskapik.com - Di tengah riuh perbincangan soal opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di media sosial, Ombudsman Republik Indonesia, turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke Samsat I Kota Semarang, Jumat, 27 Februari 2026. Hasilnya, pelayanan dinyatakan tetap kondusif, transparan, dan tidak ditemukan kenaikan tarif PKB sebagaimana dipersepsikan sebagian masyarakat.
Inspeksi dilakukan untuk memastikan layanan publik di bidang perpajakan kendaraan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, sekaligus merespons dinamika informasi yang berkembang di ruang digital.
Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, mengatakan pihaknya berdialog langsung dengan wajib pajak di lokasi pelayanan. Dari hasil pemantauan, kesadaran masyarakat membayar pajak tetap terjaga.
Baca Juga: Jalan Nasional Jateng Siap Layani 17,7 Juta Pemudik
“Kami berbicara langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kun Retno, ramainya perbincangan di media sosial lebih banyak dipicu perbedaan pemahaman informasi. Pada awal penerapan kebijakan opsen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sempat memberlakukan relaksasi dan program pemutihan pajak.
Saat masa relaksasi berakhir dan skema pembayaran kembali normal, sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal. Kondisi itu kemudian memunculkan persepsi adanya kenaikan tarif. Padahal, secara regulasi, tidak terdapat kenaikan PKB. Besaran PKB di Jawa Tengah tetap berada di bawah dua persen, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Layanan Tetap Normal
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan, penerapan opsen maupun relaksasi tidak mengganggu standar pelayanan di Samsat.
“Secara prinsip, standar layanan kami tidak terganggu. Seluruh petugas bekerja sesuai prosedur. Namun ini menjadi penguatan bagi kami agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen benar-benar dikuasai petugas di lapangan,” jelasnya.


