Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Selama Perbaikan Jalan Pantura Kendal

Kamis, 9 April 2026 | 16.16
Rambu tanda perbaikan jalanapantura kendal sudah mulai disiapkan. (edhot)
Rambu tanda perbaikan jalanapantura kendal sudah mulai disiapkan. (edhot)

Perbaikan jalur Pantura Kendal mulai 13 April, disertai rekayasa lalu lintas dan contraflow untuk cegah kemacetan selama pengerjaan.

KENDAL, puskapik.com – Perbaikan jalur Pantura di Kabupaten Kendal yang akan dimulai pada 13 April 2026 dipastikan akan diikuti dengan penerapan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik. Langkah ini dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan selama proses pekerjaan berlangsung.

Perbaikan meliputi tiga lokasi utama, yakni pertigaan Jalan Lingkar Weleri, lantai jembatan Kali Bodri di Cepiring, serta jalur utama Rejosari, Brangsong. Proyek ini diperkirakan berlangsung selama 45 hari untuk pengerjaan jembatan dan 30 hari untuk pengecoran jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kendal, Sofyan Efendi, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas menjadi fokus utama selama pekerjaan berlangsung, khususnya di titik jembatan Kali Bodri.

Menurutnya, perbaikan lantai jembatan yang dilakukan dengan penggantian pelat baja mengharuskan penutupan total jalur dari arah Jakarta menuju Semarang. Penutupan akan dimulai dari traffic light Sriagung hingga depan Kantor Kecamatan Patebon.

Baca Juga: Polres Kendal Ajak Pelajar Melek AI dan Cerdas Gunakan Internet

“Selama penutupan, arus lalu lintas akan dialihkan dengan sistem contraflow di jalur yang tersedia,” ujarnya saat sosialisasi, Kamis (9/4/2026).

Selain itu, untuk mendukung kelancaran arus kendaraan, lampu lalu lintas di sepanjang jalur terdampak akan dinonaktifkan sementara atau diubah ke mode flash dengan lampu kuning berkedip.

Sofyan menambahkan, penerapan contraflow dibuat dengan jalur yang lebih panjang guna menghindari penumpukan kendaraan di titik-titik rawan kemacetan.

Baca Juga: Suradadi Diajukan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Tegal

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Very Okta Dwi Saputra, menyebutkan bahwa rekayasa lalu lintas di kawasan Brangsong bersifat situasional.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait