Pembatasan Angkutan Barang, Truk Barang Dilarang Melintas Mulai 13-29 Maret

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10.08
Petugas memeriksa kendaraan barang yang melintas di ruas tol, terkait penerapan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Petugas memeriksa kendaraan barang yang melintas di ruas tol, terkait penerapan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Petugas memeriksa truk di ruas tol terkait pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 yang berlaku pada 13–29 Maret.

SEMARANG, puskapik.com - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang selama musim mudik dan balik Lebaran tahun 2026.

Truk barang selain mengangkut bahan kebutuhan pokok, Bahan Bakar Minyak dan bantuan korban bencana alam dilarang melintas di jalur tol maupun non tol mulai 13-29 Maret mendatang.

Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026 Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dalam rilisnya mengungkapkan, pembatasan angkutan barang selama lebaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Baca Juga: Stok Darah PMI Kabupaten Tegal 14 Maret 2026 Melimpah

Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.

Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang, yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Program THR : Bersama Kemenag LAZIS Sultan Agung Salurkan 1.447 Paket Bantuan untuk Warga Prasejahtera Jawa Tengah

Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang maupun para pengemudi kendaraan angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Kombes Pol Artanto, Sabtu (14/3/2026).

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait