Surat Iuran PPPK Dibatalkan, Komisi IV DPRD Brebes Tegaskan Tak Terlibat

Senin, 20 Oktober 2025 | 03.29
Surat Iuran PPPK Dibatalkan, Komisi IV DPRD Brebes Tegaskan Tak Terlibat

BREBES, puskapik.com - Surat permintaan iuran dari pengurus Perhimpunan PPPK Paruh Waktu (PW) Dinkesda dan RSUD Brebes bikin heboh. Surat bernomor 001/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 itu meminta iur...

BREBES, puskapik.com - Surat permintaan iuran dari pengurus Perhimpunan PPPK Paruh Waktu (PW) Dinkesda dan RSUD Brebes bikin heboh. Surat bernomor 001/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 itu meminta iuran Rp80 ribu per orang, dengan rincian Rp50 ribu untuk tasyakuran dan santunan, serta Rp30 ribu untuk gotong royong yang disebut akan digunakan dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Brebes. Sejumlah tenaga PPPK, terutama yang bertugas di RSUD Brebes, langsung bereaksi. Mereka menolak membayar dan mempertanyakan transparansi, urgensi, serta dasar hukum kegiatan tersebut. Ketua Perhimpunan PPPK PW Dinkesda Brebes, Dede Supriyatna, buka suara. Ia menyebut surat itu masih berupa rancangan internal dan belum ditandatangani. "Surat baru draft, belum ditandatangani, baru rencana dan sekarang sudah dibatalkan," kata Dede saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025). Dede juga meluruskan soal jumlah anggota PPPK. Menurutnya, angka 4.000 orang adalah total PPPK se-Kabupaten Brebes, sementara yang berada di bawah Dinkesda hanya sekitar 600 orang. Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Brebes tidak ada kaitan dengan kegiatan tersebut. "Komisi IV tidak ada hubungan apapun," tegasnya. Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferry Anggrianto, ikut angkat bicara. Ia membantah keras dugaan keterlibatan pihaknya. "Saya tidak pernah tahu, tidak pernah dimintai konfirmasi, dan tidak ada agenda resmi soal itu. Komisi IV tidak terlibat," ujar Ferry. Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Imam Budi Santoso. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal kegiatan perhimpunan tersebut. "Kami tidak tahu soal struktur maupun kegiatan mereka," ungkapnya. Dengan pembatalan surat dan klarifikasi dari berbagai pihak, para tenaga PPPK berharap agar ke depan setiap kegiatan dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak membebani anggota tanpa dasar hukum yang jelas. **

Artikel Terkait