Pemkab Pekalongan dan DPRD Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029
- calendar_month Jum, 4 Jul 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (4/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dihadiri Bupati Pekalongan diwakili Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Sukirman, para Wakil Ketua DPRD, para Anggota Dewan, Sekda Kabupaten Pekalongan, Staff Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Sukirman menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Pekalongan dilakukan secara simultan, terkoordinasi, dan selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Tengah serta RPJMN Tahun 2025–2029. Penyusunan dokumen tersebut juga memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021–2026, sebagai penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030, “Visi RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025–2029 yang merupakan tahap awal dari RPJPD 2025–2045 adalah ‘Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera,’” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, gambaran pelaksanaan APBD 2025 dapat dilihat dalam Laporan Realisasi Semester Pertama yang telah disusun dan dilaporkan bulan ini, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Penulis: puskapik