Selamatkan Raja Ampat, Anggota DPR RI Doni Akbar Dukung Pencabutan 4 IUP Tambang

PUSKAPIK.COM, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, Doni Akbar, mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menata ulang aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Doni Akbar menilai keputusan itu sebagai bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem yang sangat penting, tidak hanya bagi Indonesia, namun juga dunia.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM. Pencabutan izin ini penting untuk menyelamatkan Raja Ampat sebagai salah satu kawasan dengan kekayaan hayati laut tertinggi di dunia,” kata Doni Akbar dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (12/6/2025).

Legislator Partai Golkar yang mewakili masyarakat Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan itu menegaskan bahwa arah pembangunan nasional ke depan musti lebih mengedepankan keberlanjutan lingkungan.

“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tapi tentang arah pembangunan kita ke depan. Kita harus memastikan bahwa ekonomi tumbuh tanpa mengorbankan alam. Langkah ini adalah simbol penting dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut,” tambahnya.

Doni pun menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI siap mendukung penuh berbagai kebijakan yang berpihak pada perlindungan kawasan strategis seperti Raja Ampat. Ia harap keputusan ini menjadi contoh dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan IUP tersebut diumumkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juni 2025. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!