PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Pemalang terpilih, Anom – Nurkholes terpaksa diundur akibat gugatan perselisihan Pilkada yang diajukan Vicky Prasetyo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraih suara terbanyak pada Pilkada Pemalang tahun 2024 itu mulanya bakal dilantik secara serentak tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Namun demikian, hal itu urung dilakukan lantaran menunggu putusan dari MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Agus Setiyanto, menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa menetapkan Anom Widiyantoro dan Nurkholes menjadi pemenang pilkada.
Baca Juga

“Sementara belum bisa ditetapkan, karena menunggu putusan dari MK,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).
Terpisah, dikonfirmasi awak media, Komisioner KPU Jawa Tengah, Akmaliyah, mengungkapkan, bahwasanya selain Kabupaten Pemalang, terdapat 2 (dua) pilkada tingkat kabupaten/kota yang mengajukan gugatan.
“Tingkat kabupaten dan kota, ada 3 (tiga) yang menggugat, antara lain Kabupaten Pemalang, Kabupaten Klaten dan Kota Semarang,” ungkapnya.
Selain pilkada tingkat kabupaten/kota, gugatan juga muncul dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Sengketa itu juga muncul di pilgub diajukan oleh paslon nomor satu,” ucapnya. (**)
Baca Juga
