Pemerasan Kades oleh 4 Oknum Wartawan, Ini Peran Para Tersangka

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat oknum wartawan Pemalang, BS, AJ (alias JK), CD, dan PN, tersangka kasus pemerasan terhadap kepala desa, yang kini mendekam di Mapolres Pemalang, punya peran masing-masing.

Itu disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Senin 22 Juni 2020.

Dari konferensi pers terungkap, kejadian berawal dari tersangka BS yang menyuruh PN untuk membuat dokumen surat pengaduan seolah-olah Kades akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Lalu dibantu oleh tersangka lain, PN kemudian membuat dokumen dari infografis analisa penyimpangan Anggaran Dana Desa berdasarkan analisa sendiri”, kata Kapolres.

Dokumen inilah yang nantinya ditunjukan kepada korban sebagai dasar para tersangka meminta uang kepada Kades. Tersangka AJ alias JK berperan mempertemukan korban kepada tersangka lain serta menakut-nakuti korban akan memberitakan ke media.

“Kemudian tersangka CD berperan memfoto dan memvideokan setiap pertemuan para tersangka dan para korban,” ungkap Kapolres.

Kepada wartawan, tersangka AJ mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Warga asal Kecamatan Bodeh, Pemalang ini awalnya mendapat data dari tersangka BS terkait adanya dugaan kelebihan penghasilan tetap (Siltap) desa.

Sedangkan BS yang mengaku sebagai ketua salah satu organisasi wartawan menyangkal telah melakukan pemerasan.

“Saya tidak minta uang, saya tidak dapat uang, saya tidak pegang uang. Saya suruh Kades mengembalikan hasil temuan itu ke kas negara,” kata BS.

Dengan kejadian tersebut, kini ke empat oknum wartawan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 368 KUHP subsider pasal 369 tentang pemerasan disertai pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pemalang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat orang oknum wartawan.

Mereka ditangkap di Rumah Makan Prima Comal, Pemalang, Jumat siang, 19 Juni 2020. Dari hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 10 Juta.

Sebelum diamankan polisi, para pelaku diduga sudah meminta dan menerima uang dari sejumlah Kades. Uang tersebut disebut-sebut untuk menutup kasus agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini