PUSKAPIK.COM, Batang – Sambut new normal, petugas perekaman KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang, memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, saat proses pelayanan imput data.
Penambahan protokol kesehatan fasisilitas umum ini dilakukan, khususnya pelayanan yang bersentuhan langsung ke masyarakat, untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Para petugas yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik wajib menggunakan APD lengkap. Mereka memakai baju hasmat, masker, penutup muka transparan, sarung tangan dan kelengkapan lainya. Meski agak ribet, petugas senantiasa melakukan perekaman data terhadap warga yang tengah mengajukan permohonan ktp elektronik ini.
Sejumlah warga yang tengah melangsungkan perekaman E – KTP di unit pelayanan kantor kecamatan Gringsing tersebut sempat kaget melihat petugasnya berkostum tidak seperti biasanya.
“Saya kaget dan sempat khawatir, namun setelah dijelaskan saya memahami. Justru dengan APD, saya merasa nyaman dan aman , tidak was-was terpapar virus Covid-19 ,†kata Yulia, pemohon E- KTP , Kamis 18 Juni 2020.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Batang, Abdul Rahman, menyebut, aturan baru khususnya para petugas saat melayani warga untuk menyambut new normal.
“ Ini protokol baru pelayanan untuk E KTP. Sebelumnya hanya cukup menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh,†jelas Abdul Rahman.
Ada 15 unit kantor pelayanan yang tersebar di seluruh kantor kecamatan yang ada dan semua wajib mematuhi protokol kesehatan.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman