Pemkot Pekalongan Putuskan New Normal Dimulai dari ASN
- calendar_month Sel, 9 Jun 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Sementara itu Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menjelaskan ketentuan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pekalongan dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan pelaksanaan jam kerja berpedoman pada aturan yang aturan yang telah ditetapkan yakni hari Senin sampai dengan Kamis pukul 7.15 sampai 15.45 WIB.
Hari Jumat pukul 7.15 sampai 14.30 wib. Jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu.
“Bagi yang melaksanakan sistem 6 hari kerja maupun sistem shift agar dapat menyesuaikan. Kami juga menekankan untuk menghindari bekerja lembur agar pegawai dapat beristirahat secara cukup guna menjaga imunitas tubuh. Bagi pegawai yang mendapat jadwal tugas perbantuan di kelurahan langsung melaksanakan tugas sesuai dengan surat penugasan penerapan protokol kesehatan,†terang Ning.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik