PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memutuskan untuk menerapkan new normal dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jam kerja 37,5 jam per minggunya sejak Senin 8 Juni 2020.
Itu tertuang dalam Surat Edaran No 800/1369 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan pada Masa Tatanan Normal Baru (New Normal).
Saat koordinasi di Posko Covid-19 Setda Kota Pekalongan, Selasa 9 Juni 2020, Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz, mengungkapkan, tatanan normal baru atau new normal adalah tatanan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian.
Baca Juga
“Perlu adanya pedoman panduan dalam pelaksanaan tugas kedinasan pegawai lingkungan Pemkot Pekalongan agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan,†kata Saelany.
Saelany menyebut, Kota Pekalongan tengah bersiap memasuki new normal, ini sudah dirapatkan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Pekalongan, bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di setiap sektor, seperti sektor perdagangan (pasar dan mal), pariwisata, kesejahteraan masyarakat (tempat peribadatan muslim dan nonmuslim), ketenagakerjaan, dan sebagainya.
“Setiap sektor tengah dipersiapkan untuk new normal. Yang new normal pertama yakni untuk ASN dengan harapan menjadi contoh untuk masyarakat. New normal pada sektor lainnya nantinya akan dibuat kebijakan dan edaran,†kata Saelany.
Sementara itu Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menjelaskan ketentuan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pekalongan dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan pelaksanaan jam kerja berpedoman pada aturan yang aturan yang telah ditetapkan yakni hari Senin sampai dengan Kamis pukul 7.15 sampai 15.45 WIB.
Hari Jumat pukul 7.15 sampai 14.30 wib. Jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu.
“Bagi yang melaksanakan sistem 6 hari kerja maupun sistem shift agar dapat menyesuaikan. Kami juga menekankan untuk menghindari bekerja lembur agar pegawai dapat beristirahat secara cukup guna menjaga imunitas tubuh. Bagi pegawai yang mendapat jadwal tugas perbantuan di kelurahan langsung melaksanakan tugas sesuai dengan surat penugasan penerapan protokol kesehatan,†terang Ning.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga