Hari ini, DPRD Pemalang Godok Perda Tentang Desa

0
FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sebanyak 4 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemerintah desa, hari ini Selasa, 9 Juni 2020 mulai digodok oleh DPRD Pemalang, Biro Hukum setda, dan Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Pemalang.

Empat Perda tersebut yaitu perubahan ke-3 atas Perda Pemalang Nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perda ke dua yaitu Perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang Nomor 17 tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Perda ke-3 yaitu Perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara Pengangkatan dan Penghentian Kepala Desa, dan Perda ke-4 yaitu Perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Meski belum masuk seluruh tahap pembahasan, tetapi ada poin poin khsusus yang menjadi perhatian peserta rapat, mengenai Perda terkait pengangkatan dan penghentian kepala desa dari sisi umur dan periode masa kerja.

Hal itu dibenarkan oleh ketua Fraksi Golkar Ujianto MR, rapat pembahasan beberpaa Perda itu belum sepenuhnya masuk pembahasan, tetapi tidak dipungkiri ada isu mengenai batasan usia Kades.

“Belum masuk pembahasan, tetapi ada isu yang bakal diperbincangkan yaitu batasan usia dan periode masa kerja kepala desa,” ujar Ujianto.

Rapat pembahasan Perda DPRD Pemalang bersama eksekutif ini dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD dengam tetap menggunakan protokol kesehatan.

Hingga berita ini diunggah, peserta rapat terlihat alot untuk menjelaskan pasal demi pasal yang sering menjadi persoalan di pemerintah desa.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini