Langgar Jam Malam di Pemalang, Ini Sanksinya!

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi pembatasan kegiatan malam atau jam malam bagi warga Pemalang mulai, Rabu 27 Mei 2020. Setiap warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Jika melanggar, warga akan dikenakan sanksi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemalang, DR H Junaedi MM, dalam keterangan pers di pendopo kabupaten, Sabtu malam, 23 Mei 2020. Konfrensi pers digelar bersama Kapolres Pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu, Dandim 0711 Pemalang Letkol Info. Irvan Christian Tarigan, serta jajaran Forkopimda lainnya.

“Jam malam berlaku selama 14 hari. Jika situasi dan kondisi terkait pandemi corona di Pemalang dirasa aman, maka akan dicabut. Namun sebaliknya, jika terus meningkat akan diperpanjang. Untuk itu saya minta masyarakat tetap mematuhinya,” kata bupati.

Dijelaskan, aturan jam malam terebut telah diputuskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 dan diturunkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang Nomor 188.4/308/2020. Sebelum diberlakukan pada Rabu 27 Mei 2020, pemberlakuan jama malam ini akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Keputusan pemberlakuan jam malam, lanjutnya, diambil untuk mempercepat penanggulangan Covid19 di Kabupaten Pemalang. “Tentu ini sudah melalui berbagai analisa. Semoga saja bisa mempercepat penanganan (Covid 19),” ujarnya.

Lalu seperti apa sanksi kepada warga yang tidak taat kesepakatan itu? Sanksi warga yang tidak mematuhi jam malam kata bupati, akan diberikan teguran lisan hingga dibubarkan paksa jika kedapatan melakukan aktifitas secara terbuka di muka umum pada saat jam malam. Dan untuk para pengusaha, akan di cabut izin usahanya jika teguran awal tidak diindahkan.

“Jika dilakukan teguran lisan tidak taat maka untuk pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, bupati bersama jajaran Forkopimda berpesan agar seluruh warga Pemalang tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. “Selamat Hari Raya Idul Fitri. Minal Aidzin Wal Fa Idzin, mohon maaf lahir dan batin-batin,” pungkasnya.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Heru Kundhimiarso

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini