Duh! KPU Tunda Masa Kerja PPK Pilkada Pemalang

Advertisement

PUSKAPIK. COM, Pemalang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Mustaghfirin, menyampaikan informasi terbaru, Senin 30 Maret 2020. Telah keluar Surat Edaran KPU RI terkait penundaan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Dengan demikian, KPU membuat keputusan tugas dan fungsi PPK ditunda per April ini,” kata Musytaghfirin, Senin 30 Maret 2020.

Mustagfirin juga menambahkan, 42 anggota PPK yang sudah dilantik pada tanggal 29 Februari 2020, hanya akan menerima gaji untuk kinerja pada Maret ini dan selanjutnya dihitung sesuai masa kerjanya nanti.

Untuk waktu penundaan sampai kapan, KPU Pemalang belum bisa memastikan. Karena situasi pandemi corona saat ini belum bisa diperkirakan. “Untuk penundaan kita belum tahu, untuk PPK dan badan Ad hoc lainnya sudah disesuaikan dengan surat edaran,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui saat ini penundaan terjadi di beberapa tahapan Pilkada sesuai dengan surat edaran KPU RI yakni tentang pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, dan pemutakhiran data DPT. Hal ini dilakukan seiring mewabahnya virus corona.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!