KPU Pemalang: Penundaan Pilkada Wewenang KPU Pusat

Advertisement

PUSKAPIK. COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menanggapi wacana penundaan pelaksanaan Pilkada Pemalang 2020 secara normatif. Wacana penundaan Pilkada mencuat belakangan ini di media, terkait pandemi virus corona (Covid-19).

Ditemui di kantornya, Senin 30 Maret 2020, ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin, mengatakan, sampai saat ini belum mendengar tentang hal itu. Seandainya benar KPU Pemalang masih menunggu keputusan dari KPU RI tentang wacana tersebut dan siap melaksanakan . “Jika benar, sesuai dengan arahan dan instruksi kita laksanakan,” katanya.

Menurut Musytaghfirin, jika ada penundaan Pilkada, itu menjadi ranah KPU pusat. KPU daerah hanya sebagai pelaksana teknis dalam pelaksanaan semua tahapan Pemilu.

Mencuatnya wacana penundaan pelaksanaan Pilkada seretak 2020 saat ini dilansir media nasional yang memberitakan opsi penundaan Pilkada Menguat.

Sesuai jadwal, Pilkada Pemalang 2020, akan digelar 23 September mendatang. KPU Pemalang sudah melaksanakan sejumlah tahapan, antara lain, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Baik PPK maupun PPS Pilkada Pemalang, sudah dilantik.

Sementara sejumlah kandidat (bakal calon) bupati juga sudah bermunculan, seperti Agus Sukoco, Iskandar Ali Syahbana dan Mukti Agung Wibowo.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!