KTP Kurang, BM Batal Daftar lewat Jalur Independen

Advertisement

PEMALANG (PUSKAPIK) – Aliansi Pemalang Independen (API) memastikan telah membatalkan rencananya untuk mengusung Bambang Mugiarto melalui jalur perseorangan atau independen. Pembatalan dilakukan karena tak mampu memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 72.986 suara.

Dalam keterangan pers yang diterima Puskapik, Minggu (23/2/2020) malam, Ketua Presidium API, Isnaini Junianto, memastikan tidak bisa mengejar untuk memenuhi syarat jumlah minimum dan melanjutkan proses verifikasi administrasi yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jumlah dukungan KTP yang tervalidasi hingga hari ini hanya sejumlah 60.117 dukungan. Jadi masih kurang 13 ribuan dengan status tervalidasi. Bukan pekerjaan mudah, karena dukungan itu harus memenuhi aspek akuntabilitas. Akuntabel dalam dukungan karena menjamin keabsahan sikap politik pendukung saat verifikasi secara sensus,” kata Isnaeni.

Di sisi lain, soal bakal calon wakil bupati, menurut Isnaeni, juga belum menemukan sosok yang ideal. “Keterbatasan waktu yang ada menjadi hambatan lain yang menyebabkan kami belum menemukan sosok ideal yang menjamin terwujudnya visi: Menuju Pemalang Lebih Baik dan Makmur yang Bersih Melayani,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Isnaeni, rentang waktu pasca pengumuman rekomendasi dari PDIP sampai dengan batas akhir tahapan pendaftaran tersisa waktu efektif tiga hari. Keterbatasan waktu setelah tidak dapat rekomendasi tersebut tidak mampu untuk mengejar kekurangan jumlah dukungan.

“Untuk itu saya selaku Ketua Presidium API menyampaikan permohonan maaf, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung bekerja dalam menggalang dukungan KTP,” ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Penyelenggara dan Teknis KPU Pemalang, Harun, menyatakan pendaftaran dan penyerahan syarat calon perseorangan atau independen akan ditutup hari ini pada pukul 24.00. Hingga menjelang penutupan, belum ada satu pun yang mendaftar atau menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU. (KN)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!