Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Pemalang Diadili

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelaku pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Pemalang akhirnya diadili lewat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang, Jumat (18/7/2025), pagi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Efendi Rudi S.H., itu menghadirkan 3 dari 5 pelanggar yang sebelumnya tertangkap basah membuang sampah di jalanan oleh Satpol PP Pemalang saat operasi penegakan Perda.

Mereka didakwa melanggar Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Hakim memutuskan 3 pelanggar dikenakan hukuman 1 bulan penjara diganti dengan denda sebesar Rp 200 ribu.” terang Achmad Hidayat, Kepala Satpol PP Pemalang kepada puskapik.com, Senin (21/7/2025).

“Denda tersebut harus dibayarkan kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Pemalang, dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.” imbuhnya

Lebih lanjut, Achmad Hidayat menyebut, pihaknya akan menyurati 2 pelanggar lainnya yang belum hadir. Mereka akan diadili dalam Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang, sama seperti 3 pelanggar yang kini sudah dijatuhi sanksi.

“Dua pelanggar itu akan kita buatkan surat pemanggilan dan diikutkan sidang tindak pidana ringan selanjutnya.” tutur Hidayat.

Satpol PP Pemalang meminta masyarakat mengindahkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan atau disediakan.

“Semoga ini bisa jadi pelajaran, jangan ada lagi yang membuang sampah sembarangan, mari kita sama-sama jaga lingkungan kita, karena sampah ini tanggung jawab kita bersama.” pungkas Achmad Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, lima warga di Kabupaten Pemalang harus berurusan dengan hukum, setelah membuang sampah sembarangan di jalanan. Mereka bahkan terancam sanksi pidana dan denda puluhan juta rupiah.

Kelima warga tersebut ketahuan membuang sampah di jalanan saat dilakukan operasi gabungan antara Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Senin (14/7/2025) malam.

Mereka ketahuan membuang sampah di area Jembatan Wanarejan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pemuda depan Kantor Disdukcatpil Pemalang. Sebelumnya di lokasi-lokasi tersebut ditemui banyak sampah berserakan.

Kelima warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya itu disangkakan melanggar Pasal 57 ayat (1) Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam ketentuannya, pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!