3.834 Batang Rokok Ilegal Ditemukan

PUSKAPIK.COM, Pekalongan — Sebanyak 3.834 batang rokok ilegal ditemukan di dua lokasi berbeda di Kota Pekalongan, tepatnya di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan dan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kamis (8/5/2025). Rokok tanpa pita cukai tersebut dikemas dalam 201 bungkus dan diduga siap edar. Temuan itu merupakan hasil operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja,Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP), Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Bea Cukai Tegal, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, mengungkapkan bahwa, kegiatan operasi gabungan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan regulasi PMK No. 72/2024 dan Kepmenkeu No. 52/2024.

Ia menjelaskan bahwa selain melakukan penindakan, tim juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah titik sebagai bentuk kampanye melawan peredaran rokok ilegal.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pengumpulan data dan informasi serta menerjunkan personel untuk menelusuri keberadaan warung dan toko kelontong yang masih menjual rokok tanpa pita cukai. Dari hasil penelusuran tersebut, kami menemukan masih ada yang nekat menjual rokok ilegal. Untuk itu, kami melaksanakan operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi dan Bea Cukai Tegal dan berhasil menyita 3.834 batang rokok ilegal dari berbagai merek di dua lokasi tersebut,” jelas Amaryadi.

Amaryadi juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan adanya peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau agar masyarakat tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran tersebut ke pihak berwenang.

“Selanjutnya, ribuan rokok ilegal yang berhasil disita akan kami serahkan barang buktinya kepada Bea Cukai Tegal untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan dimusnahkan nantinya,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Tegal, M. Abdul Hanif, menambahkan bahwa, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Bea Cukai Tegal akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya konsumsi rokok tanpa pita cukai.

“Kami juga bekerja sama dengan Satpol P3KP terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di mana dana tersebut dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penertiban serta pengendalian rokok ilegal. Mari kita jaga bersama Kota Pekalongan agar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (**)

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!