PUSKAPIK.COM, Brebes – Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Brebes, Ade Apriyanto alias AA, membantah tudingan dirinya meminta jatah parkir dan melakukan intimiasi terhadap pengusaha minimarket Aristianto Zamzami. Kasus itu kini dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes.
“Dari awal saya bingung, ada tuduhan intimidasi. Itu aja (surat permohonan kerjasama pengelolaan parkir) belum dijawab. Diterima atau ditolak saja belum. Di voice note juga begitu, sama sekali (tidak ada intimidasi),” kata Ade Apriyanto,nsaat konferensi pers di Kantor DPD PAN Brebes, Kamis (1/5/2025).
Dia menjelaskan, peristiwa ini awalnya saat menjelang Lebaran 2025, dirinya secara resmi sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) mengajukan permohonan kerjasama pengelolaan parkir minimarket milik Zamzami. Itu pun hanya untuk 14 hari jelang Lebaran dan setelahnya.
Pertimbangannya, saat itu di minimarket milik Zamzami tidak ada petugas parkir. Mengingat situasi jelang Lebaran mobilitas warga tinggi, pihaknya mengajukan kerjasama pengaturan parkir kendaraan agar lebih tertata.
“Di situ (minimarket) ketika Lebaran macet, arusnya luar biasa. Alasan kedua tidak ada tukang parkir. Maka kami mencoba mengajukan permohonan kerjasama. Tapi sampai detik ini tidak mendapat jawaban secara langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, lantaran hingga mendekati lebaran tidak kunjung ada jawaban, dirinya mencoba menghubungi Zamzami lewat WhatsApp. Apalagi surat permohonan yang sifatnya tertutup, justru dibagikan ke pihak luar melalui grup whatsapp yang beranggotan sejumlah aktivis Brebes.
“Jadi sifatnya melalui surat resmi. Namun sampai H-3 tidak ada jawaban, akhirnya saya mencoba komunikasi. Saya coba mengenalkan diri, mencoba bertanya apakah kerjasama diterima apa ditolak,” terangnya.
Karena juga tidak ada jawaban resmi, sambung dia, dirinya menugaskan anggotanya untuk datang ke minimarket mengambil surat kermohonan kerjasama. Namun surat itu justru tidak dikembalikan karena oleh penanggung jawab toko sudah di tangan Zamzami.
“Karena tidak ada jawaban, saya utus anggota untuk menemui penanggung jawab dan menarik surat permohonan itu. Tapi katanya suratnya sudah diambil (Zamzami). Yang tadinya surat mau kami tarik, tidak ada. Akhirnya memutuskan tidak melanjutkan karena tidak ada tanggapan sama sekali,” kata Ade.
Terkait tudingan melakulan dugaan intimidasi, Ade menyerahkan sepenuhnya ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasil Sila Brebes.
Sementara itu, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Brebes, Herfaruk mengatakan, setelah mendapat kuasa, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan kajian di mana diduga ada unsur pencemaran nama baik terhadap Ade.
“Kami akan mempelajari secepatnya. Membentuk tim untuk menangani dan mendampingi. Apakah ada unsur dugaan pencemaran atau tidak. Kalau memang ada unsur dugaan pencemaran kami akan menempuh langkah secara hukum,” pungkasnya. (**)
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
