Brebes  

Sejumlah Mantan PPK dan Panwascam di Brebes Diperiksa Kejaksaan, Ada Apa? 

PUSKAPIK.COM, Brebes – Menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes, sejumlah mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawan Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024, dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (26/2/2025).

Mantan PPK dan Panwascam Pemilu 2024 yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejari Brebes di antara, mantan Ketua PPK Larangan Endro beserta anggotanya dan mantan anggota PPK Wanasari, Dzikrulloh. Sementara dari informasi yang dihimpun, Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes, juga sudah dimintai keterangan Kejari.

“Tadi ditelpon dari staf Kejaksaan Brebes untuk hadir ke kantor, dan setelah berdiskusi dengan teman-teman, kita hadir saja,” kata Mantan Ketua PPK Larangan, Endro.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan tersebut terkait dengan hasil sidang DKPP yang sudah diputuskan 20 Januari lalu. Di mana dalam putusan DKPP tersebut, Ketua KPU Brebes Manja estari Damanik dicopot dari jabatan ketuanya. Kemudian, tiga anggota diberi sanksi peringatan keras terakhir dan satu anggota diberi sanksi peringatan keras, serta satu orang anggota KPU Brebes yakni Moh Muarofah direhablitasi namanya. Ketua Bawaslu Trio Pahlevi juga dicopot dari jabatannya dan diberi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan keempat anggotanya diberi sanksi peringatan.

Menurut dia, pihaknya dan teman-teman datang karena siap untuk dimintai keterangan. “Apa yang kita sampaikan saat sidang DKPP maupun nanti apa yang ditanyakan dari Kejaksaan, kita sampaikan yang kita ketahui saja, dari peristiswa pada Pemilu 2024 lalu,” jelasnya.

Sementara Agus Wijanarko, Advokat dari LBH Garuda Kencana Indonesia yang mendampingi Mantan PPK dan Panwascam di Kejari Brebes menambahkan, pemanggilan saksi-saksi pada sidang DKPP lalu, merupakan langkah maju dari Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pidana dalam kasus tersebut. “Ya kita dukung, agar kasus ini segera naik ke Penyidikan dan lanjut disidangkan,” tegasnya. (**)

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!