Lecehkan Karyawannya, Kakek Sugiono Ditahan Polres Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang menetapkan Sugiono (55) warga Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial M (34), yang bekerja di konveksi rumahan miliknya.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian mengatakan, diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali, di dalam rumah tersangka yang menjadi tempat kerja korban, di Desa Glandang, Bantarbolang.

“Perbuatan tersangka diduga dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 12 Mei 2024, yang kedua 15 Mei 2024, dan terakhir pada 18 Mei 2024,” kata Kasat Reskrim, Sabtu, (18/1/2025).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kasat Reskrim mengatakan, korban bekerja sebagai tukang obras di konveksi rumahan milik tersangka.

“Akibat perbuatan tersangka, korban memutuskan berhenti bekerja pada 18 Mei 2024,” kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya.

“Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka Sugiono dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kasat Reskrim. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!