Tok! Briptu WR Penipu Seleksi Polri di Pemalang Dipecat

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, oknum anggota Polres Pemalang tersangka penipuan seleksi masuk Polri yang rugikan korbannya Rp 900 juta.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR itu digelar Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025) siang tadi. Sidang dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, didampingi perangkat sidang lainnya.

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo usai sidang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kapolres Pemalang menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polres Pemalang, tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” tegasnya.

Kapolres berharap, putusan PTDH terhadap Briptu WR dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Pemalang. Ia meminta agar seluruh personel senantiasa menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya,” lanjutnya.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya penguatan spiritual sebagai bagian dari tugas seorang anggota Polri.

“Kita harus selalu memahami jati diri kita sebagai anggota Polri, dengan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bentuk nyata Polres Pemalang dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tegaknya nilai-nilai etika dalam institusi Polri.

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Pemalang tertipu ratusan juta rupiah oleh oknum anggota Polres Pemalang yang menjanjikan anaknya lolos pendaftaran polisi. Kini korban penipuan itu berharap uangnya bisa kembali.

Nasib malang itu dialami, Suratmo (56) dan istrinya Sutijah (59), warga Jalan Nusa Indah Rt 4 Rw 8 Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Keluarga Suratmo yang sehari-hari membuat gerabah dan pedagang kecil ini tertipu oknum bernisial WT, anggota Polisi berpangkat Briptu di Polres Pemalang, dengan iming- anaknya bisa jadi Polisi.

Suratmo bahkan telah membayarkan uang pelicin senilai Rp 900 juta agar kedua putranya yaitu Sutirto (28) dan Moh Syukur bisa menjadi anggota Bhayangkara di Polres Pemalang.

“Saya diiming-imingi oleh oknum tersebut, bisa memasukkan anak saya menjadi anggota polisi. Saya diminta menyetor uang sebanyak Rp 900 juta. Sehingga saya menjual sawah, warisan dari istri,” jelas Suratmo, Kamis (2/1/2025).

Oknum anggota polisi tersebut meminta dalam beberapa Pertama Rp 75 juta secara tunai, lalu Rp 275 juta secara tunai, kemudian Rp 500 juta lewat transfer, dan yang terakhir Rp 50 juta secara tunai. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!