Program Batik Berlian Berikan Manfaat 4.400 Pekerja Rentan di Kota Pekalongan Terlindungi Jamsostek

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat berkolaborasi dengan BPJamsostek Cabang Pekalongan telah menginisiasi Program Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan (Batik Berlian) sejak Tahun 2022 lalu.

Kini sampai dengan awal Desember 2024 tercatat sudah ada 4.400 penerima manfaat program ini. Pasalnya pada APBD perubahan bertambah 1.700 peserta.

Pemkot Pekalongan tengah mensosialisasikan Program Batik Berlian ke para pekerja rentan di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan. Dalam acara tersebut diserahkan juga kartu kepesertaan baru BPJamsostek dan santunan kematian bagi 2 pekerja rentan yang meninggal dunia. Santunan diterima oleh ahli warisnya, masing-masing sebesar Rp42 juta.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, Program Batik Berlian terus berjalan untuk mencegah kemiskinan baru. Selama ini jika ada warga yang meninggal santunan dari pemerintah hanya satu juta rupiah, dengan adanya program bersama BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya jauh lebih besar.

“Ahli waris mendapatkan Rp42 juta, dan kali ini kami serahkan ke dua penerima. Kami berpesan agar ahli waris menggunakan seperlunya bukan sepengennya. Misal untuk biaya malam tahlilan, 40 hari, 100 hari, dan biaya anak sekolah,” kata Aaf.

Aaf menyebutkan sementara 21 jenis pekerjaan rentan yang diturutkan dalam program ini. Sekitar 40 persen sudah diikutkan, mudah-mudahan 98 persen untuk yang BPJS Kesehatan.

“Pekerja rentan yang meninggal kemudian ajhli warisnya mendapat santunan jumlahnya ada puluhan. Banyak yang tidak menyangka atau kaget ternyata pemerintah sudah mengikutkan program ini. Apalagi mendadak ditinggal suami yang biasanya mencari nafkah. Harapannya Pemkot bisa lebih bermanfaat lagi untuk masyarakat,” tandas Aaf.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Fahlan menjelaskan, Program Batik Berlian dibuat untuk meningkatkan perlindungan atau jaminan sosial bagi pekerja rentan sektor informal yang jadi tulang punggung keluarga dan mendorong pemberdayaan pekerja rentan atau keluarganya. “Perkembangan Batik Berlian sejak Agustus 2022 sampai awal Desember 2024 untuk jumlah peserta total ada 4.400 orang, kemudian premi oleh pemkot melalui Batik Berlian Rp407 juta. Dari Agustus sampai saat ini jumlah santunan yang diberikan untuk 14 orang sebesar 588 juta rupiah,” beber Betty.

Dipaparkan Betty peserta tambahan dari APBD perubahan 1.700 orang. Hari ini juga hadir 120 pekerja rentan, pemkot menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan juga santunan bagi 2 orang ahli waris dari Sapuro Kebulen dan Gamer.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan mengungkapkan Jika sebelumnya ada 11 jenis pekerjaan informal yang mendapat perlindungan Jamsostek, kini ditambah menjadi 21 jenis pekerjaan informal, dengan batasan minimal berusia 18 tahun dan maksimal 65 tahun serta bekerja. Dengan memperluas cakupan pekerjaan rentan yang mendapat perlindungan program Jamsostek, diharapkan lebih banyak lagi pekerja rentan yang menerima manfaat.

“Adapun pekerjaan informal yang rentan yang dilindungi program Jamsostek, di antaranya tukang becak, sopir angkutan umum sistem setoran, tukang pijat tunanetra atau penyandang disabilitas dan lebe non PNS. Selain itu, pembantu pengatur lalu lintas, penggali kubur, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang keliling, kuli panggul dan tukang ojek pengkolan,” ungkapnya.

Diterangkan Dedi, dalam melakukan verifikasi dan validasi di lapangan program ini, BPJamsostek berkoordinasi dengan Dinperinaker Kota Pekalongan untuk mengumpulkan data warga yang berprofesi 21 jenis pekerjaan rentan tersebut baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Kemudian, perangkat kecamatan maupun kelurahan setempat akan memberikan data warganya yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dan bekerja.

peserta Program Batik Berlian ini diikutkan dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi Rp16.800/bulan yang dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan.

Untuk manfaat program ini tidak jauh berbeda dengan pekerja penerima upah, diantaranya jika pekerja rentan tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, dan jika kepesertaannya sudah 3 tahun akan mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya sampai dengan kuliah atau manfaatnya sebesar Rp174 juta.

“Sementara, untuk JKK sendiri mendapatkan pengobatan dan perawatan yang unlimited di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJamsostek. Jika pekerja tersebut meninggal dunia, mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji atau Rp48 juta ditambah santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, sehingga totalnya Rp70 juta,” terangnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!