PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Selain melaksanakan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan memperketat pengawasan terhadap berbagai potensi kerawanan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pekalongan selama masa tenang yang dimulai pada tanggal 24 hingga 26 November 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin.
“Panwascam sampai PKD telah kita keluarkan instruksi untuk melakukan patroli siaga di masa tenang mulai Minggu malam. Kita akan proses setiap dugaan pelanggaran (dimasa tenang). Imbauan sudah kita keluarkan kepada KPU maupun Paslon untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang,”ucapnya.
Menurutnya, melalui kegiatan patroli, ada beberapa kerawanan potensi pelanggaran di masa tenang ini, diantaranya adanya kampanye terselubung, dan praktik politik uang (money politics) baik temuan maupun laporan yang tentu harus ditindaklanjuti. Pihaknya menegaskan bahwa, Bawaslu Kota Pekalongan mengajak seluruh jajaran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk dapat bersama-sama melaksanakan patroli pengawasan.
Baca Juga
“Jadi, kita bisa menindak langsung apabila terjadi hal-hal atau dugaan pelanggaran di Kota Pekalongan,”tuturnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga proses demokrasi. Ia menilai, Bawaslu maupun jajaran Gakkumdu tidak mungkin bekerja sendiri jika tanpa adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada.
“Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkasa juga menunjukkan bahwa semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah daerah,” tandasnya. (**)
Baca Juga