Tak Terima Disanksi Turun Jabatan, ASN di Pemalang Gugat Bupati

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang digugat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tak terima dirinya dijatuhi sanksi turun jabatan. Saat ini gugatan masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Dikutip dari website ptun-semarang.go.id, gugatan dengan nomor perkara 88/G/2023/PTUN.SMG itu dilayangkan oleh Rudi Kurnia Setiawan S.E, M.S.E mantan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Pemalang.

Dalam gugatannya itu, Rudi menuntut agar Bupati Pemalang mencabut dan membatalkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 863.1/35/TAHUN 2023, tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan terhadap dirinya.

Rudi Kurnia Setiawan merasa dirugikan, karena sanksi penurunan jabatan itu menimbulkan penilaian yang bersifat negatif dari kalangan Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara.

Selain mencabut dan membatalkan SK, Rudi Kurnia Setiawan pun menuntut Bupati Pemalang untuk menetapkan dirinya kembali ke jabatan semula yaitu Kepala Bidang Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Pemalang.

Menanggapi ini, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menghormati langkah yang diambil Rudi. Pihaknya pun sudah mempersiapkan upaya hukum dalam menghadapi gugatan dari oknum ASN Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.

“Iya, itu hak dari yang bersangkutan. Untuk upaya hukum, saya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemalang. Sedang proses, tapi saya belum dapat laporan selanjutnya.” ujarnya saat dihubungi puskapik.com via seluler.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemalang, Arif Rachman Hakim, mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengikuti proses peradilan di PTUN Semarang tersebut. “Iya, malah hampir putusan, mungkin awal Maret.” ujarnya.

Kepada wartawan, Arif menegaskan, putusan PTUN dalam perkara tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan langkah serta upaya hukum selanjutnya yang akan diambil Bagian Hukum Setda Pemalang.

“Tergantung keputusan nanti. Kita lihat nanti amar keputusannya seperti apa. Yang jelas kami akan mempertahankan apapun kebijakan yang sudah ditetapkan Pak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.” terangnya.

“Dan itu kita akan fight, sampai tingkat kasasi pun kita akan fight. Ya upaya-upaya hukum akan kita tempuh.” imbuh Arif Rachman Hakim.

Sebagai informasi, pada Oktober 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Pemalang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ratusan ASN yang diduga terlibat jual beli jabatan.

Sanksi disiplin dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!