ASN Pemalang Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
- calendar_month Kam, 20 Apr 2023


“Setiap kepala perangkat daerah/unit kerja wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakkan atas pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Pemalang melalui Sekretaris Daerah,” seperti dikutip dalam SE tersebut.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
- Penulis: puskapik

 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
        

























 
         
        
