Lima dari Tujuh Pejabat Tersangka Korupsi di Pemalang Sudah Ajukan Pensiun Dini

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lima dari tujuh pejabat eselon II Kabupaten Pemalang yang belum lama ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap jual beli jabatan, mencoba ajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Sebagian mengajukan, sudah ada beberapa yang mengajukan pensiun dini. Ada sekitar 5 orang. Enggak tahu yang lain, apakah nanti menyusul.” ujar Puntodewo, Kepala BKD Pemalang, kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Meski pengajuan pensiun dini para pejabat teras Pemerintah Kabupaten Pemalang yang jadi tersangka kasus korupsi itu diterima BKD, namun kata Dewo, keputusan ada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Eksekutor yang menentukan bisa pensiun dini atau tidak itu di BKN terutama di Deputi Pensiun Pejabat Negara dan PNS.” jelas Dewo.

Saat ini, ketujuh pejabat yang ikut terseret dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang didalangi Bupati Pemalang (non-aktif), Mukti Agung Wibowo, itu pun dipastikan masih aktif memangku jabatannya masing-masing.

“Belum ada kekosongan, mereka masih aktif. Kalau pensiun dini (ASN) mereka diterima, ya otomatis copot dari jabatannya.” terang Puntodewo.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang (non-aktif), Mukti Agung Wibowo, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sejumlah pejabat teras Pemkab Pemalang sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun puskapik.com, Jumat 24 Februari 2023, ada tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul pejabat lainnya yang sudah divonis sebagai penyuap Mukti Agung Wibowo.

Ketujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan tersangka itu merupakan pejabat eselon II.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini