Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 4 Pejabat Pemalang Diberhentikan Sementara dari ASN

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Ya, sudah diberhentikan sementara sebagai ASN, dasarnya surat penetapan tersangka dari KPK. Masih sebatas diberhentikan sementara karena belum inkracht.” kata Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, ditemui puskapik.com, Jumat 26 Agustus 2022.

Keempat pejabat yang diberhentikan sementara yaitu Pj Sekretaris Daerah Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto, dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohammad Soleh.

“Selama diberhentikan sementara, mereka tetap menerima separuh gaji.” tutur Mansur Hidayat.

Seperti diketahui, keempat pejabat yang diberhentikan sementara dari ASN tersebut dicokok KPK pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu. Mereka dicokok bersama Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.

KPK menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan pada Jumat malam 12 Agustus 2022 dalam konferensi pers oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Saat ini mereka ditahan di rumah tahanan KPK untuk keperluan penyidikan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!