Polemik eks HGU PT Kencana Sikasur, Kelompok Tani Datangi DPRD Pemalang

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Belasan petani dari Kelompok Tani Bakti Mandiri Kecamatan Belik mendatangi kantor DPRD Pemalang. Mereka meminta garansi redistribusi tanah HGU dalam pemekaran Desa Sodong Basari.

Dalam audiensi itu, Kamis 20 Januari 2022, Kelompok Tani Bakti Mandiri dipertemukan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, Gusmanto, dan Kepala Dispermasdes Pemalang, Suherman.

Kelompok Tani Bakti Mandiri menegaskan, tidak menolak adanya pemekaran Desa Sodong Basari. Namun, sebagai penggarap lahan eks HGU dari PT Kencana Sikasur mereka meminta garansi soal redistribusi lahan itu.

Pendamping kelompok tani, Hanafi, dari Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia, menambahkan, para petani ingin redistribusi lahan eks HGU PT Kencana Sikasur itu dilaksanakan sebelum pemekaran Desa Sodong Basari.

“Pemerintah Desa Sikasur menulis surat kepada Bupati, (agar lahan eks HGU) menjadi aset desa, itu kan yang mereka khawatirkan. Ada surat resminya, Kepala Desa itu 2019, makanya mereka menghadang,” ungkap Hanafi.

Anggota DPRD Pemalang, Mokhammad Safi’i, menyampaikan, keputusan terkait lahan 82 hektare eks HGU tersebut ada di tangan negara (pemerintah) dan hal tersebut diatur dalam Permendagri.

“Ketika kami membahas soal Perda pembentukan Desa Sodong Basari, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan tanah itu jadi aset desa,” jelas Safi’i.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispermasdes), Suherman, menyampaikan Pemkab berharap pemekaran Desa Sodong Basari tetap berjalan, sembari menyelesaikan redistribusi tanah.

“Saya berharap bisa dipahami, proses HGU akan tetap menjadi prioritas, akan diselesaikan dengan ketentuan. Karena sudah diatur di atur di Perpres 86 tahun 2018,” terang Suherman.

Sementara itu Kepala kantor BPN Pemalang, Gusmanto, mengatakan, pihaknya sudah hendak melakukan redistribusi tanah pada tahun 2019 lalu, namun terjadi penolakan.

“BPN kalau belum clear and clean tidak akan pernah ditindaklanjuti sertifikasi. Kedepannya ya diselesaikan dulu antara dua (kubu) masyarakat itu, itu harus clear and clean dulu” terang Gusmanto.

Sejatinya, kata Gusmanto, permasalahan pemekaran Desa Sodong Basari ini sejatinya ditarget rampung tahun 2021 lalu. Namun, ternyata hingga hari ini Pemerintah Desa belum bisa menyelesaikan permasalahan itu.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Heru Kundhimiarso

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini