Dapat Asimilasi, Ketum GNPK-RI Basri Utomo Langsung Cuci Muka di Pantai

0
Basri Utomo saat menerima surat keterangan asimilasi dari Kalapas Tegal, Senin siang, 25 Oktober 2021.FOTO/PUSKAPIK/SR

PUSKAPIK.COM, Tegal – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Utomo, mendapat asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tegal, Senin siang, 25 Oktober 2021. Bebasnya Basri disambut para pendukungnya dari berbagai daerah di Jawa Tengah di Lapas Tegal.

Kalapas Tegal Andi Yudho Sutijono mengatakan, Basri Utomo mendapatkan asimilasi karena telah menjalani setengah masa pidana. Andi mengungkapkan, setengah masa pidana Basri Utomo jatuh pada tanggal 24 Oktober 2021.

“Setelah dihitung masa tahanan dan lain lain, sehingga bisa dieksekusi untuk asimilasi di rumah, berkaitan dengan Permen nomor 24 tahun 2021,” kata Andi.

Andi menambahkan, selain telah melewati setengah masa pidana, Basri Utomo bisa mendapatkan asimilasi karena dinilai kooperatif serta memiliki karakter keteladanan bagi narapidana lain.

“Dan ini membuat Lapas tegal semakin kondusif dan lancar semuanya,” ujar Andi.

Selama menjalani asimilasi, Basri akan mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Lapas Tegal akan tetap melakulan koordinasi dengan Bapas Pekalongan.

“Pengawasan ada di Bapas Pekalongan. Kebetulan beliau rumahnya di Pekalongan,” terang Andi.

Basri Utomo keluar dari Lapas Tegal sekitar pukul 13.00 WIB Senin siang, 25 Oktober 2021. Basri yang keluar diantar Kalapas Tegal langsung disambut hangat para pendukungnya. Setelah meninggalkan Lapas, Basri menuju Pantai Alam Indah Kota Tegal untuk melakukan cuci muka dengan air laut.

Menanggapi asimilasi yang akan dijalani di rumahnya di Kota Pekalongan, Basri Utomo mengatakan dirinya akan melakukan aktivitas sebagaimana biasa, namun akan mengerem.

“Jangan sampai saya ini melakukan pelanggaran-pelanggaran dari ketentuan Permen nomor 24 tahun 2021,” kata Basri.

Basri Utomo dijerat UU ITE setelah dilaporkan oleh DandimTegal pada saat itu Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, dalam kasus pencemaran nama baik atas unggahan postingannya di Facebook soal dugaan korupsi.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini