Edarkan Narkoba, Pemuda asal Brebes Dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal

0
Pemuda berinisial AZ (27), warga Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes dibekuk saat sedang bertransaksi narkoba. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal mengamankan seorang pemuda AZ (27). Warga Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes itu dibekuk saat sedang bertransaksi narkoba di jalan raya Slawi-Jatibarang, tepatnya di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal pada Jumat, 3 September 2021.

Saat Polisi melakukan upaya penangkapan, tersangka sedang bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor. Gerak-gerik keduanya yang mencurigakan mengundang perhatian tim opsnal Reserse narkoba yang kebetulan sedang melakukan patroli.

Tim Opsnal Reserse Narkoba langsung melakukan pengejaran. AZ berhasil ditangkap tapi temannya kabur. Setelah dilakukan penggeledahan polisi mendapati 2 buah bungkusan klip putih, masing-masing berisi Kristal putih yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau.

Selanjutnya tim yang dipimpan Kasat Resnarkoba Polres Tegal Iptu Triyatno melakukan penggeledahan dirumah (AZ) di Desa Jatirokeh dan mendapati lagi paket sabu dengan total berat 1,04 gram dan 5.000 pil heximer.

“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil heximer kita dapati dari tersangka AZ saat kita tangkap, dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka kita juga mendapatkan beberapa gram paket sabu serta pil heximer,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Triyatno, Selasa siang, 7 September 2021.

Tersangka AZ kerap menyasar para remaja sebagai target peredaran narkoba. Kini, polisi telah menetapkan status DPO terhadap rekan AZ yang berhasil kabur. Identitas tersangka juga telah dikantongi Polisi. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini