Mayoritas Badan Publik di Brebes Belum Informatif

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 31 dari 48 Badan Publik di Pemkab Brebes, dinilai sebagai instansi yang belum informatif. Itu berdasarkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat kabupaten tahun ini.

“Dari penilaian KIP tingkat Kabupaten tahun ini, ada 31 badan publik yang masuk kategori tidak informatif. Ini masuk yang paling bawah dari lima kategori yang ada, dan ke depan yang harus kami dorong. Sehingga nantinya bisa masuk kategori infomatif,” kata Bupati Brebes, Idza Priyanti, Senin 23 Agustus 2021, usai menyerahkan Anugrah KIP.

Bupati menambahkan, ada 6 badan publik lain yang masuk kategori menuju informatif. Kemudian katagori cukup informati sebanyak 4 instansi dan kurang informatif 7 instansi. Bupati meneruskan, belum ada satupun badan publik yang masuk katagori informatif.

“Tidak ada yang masuk katagori informatif. Selain 31 badan publik yang tidak informatif, ada 6 badan publik menuju informati, cukup informatif dan 7 cukup informatif,” beber Idza Priyanti.

Penilaian dalam anugrah KIP tahun 2021 itu dilakukan oleh tim independen. “Dari 48 badan publik di Brebes ini, belum ada yang masuk kategori informatif dengan nilai 97 ke atas. Kalau yang 10 badan publik nilai masih di bawahnya. Untuk yang masuk menuju informatif nilainya 85, sedangkan yang kategori cukup nilainya di bawah 85,” ungkapnya.

Bagi 31 badan publik yang masuk kategori tidak informatif, kedepan perlu didorong agar mendapatkan status kabupaten informatif seluruh badan publik.

“Untuk itu harus mulai sekarang yang tidak informatif harus kami dorong. Sehingga saya harapkan, di tahun 2022 nanti Brebes bisa menjadi kabupaten informatif,” katanya.

Kepala Dinkominfotif Kabupaten Brebes, Tatag Koes Adianto menambahkan, 6 yang masuk kategori menuju informatif masing masing Kecamatan Paguyangan, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dindukcapil), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekertariat Daerah, Kecamatan Salem dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB).

Sedangkan 4 badan publik yang masuk kategori cukup informatif yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Dinas Arsip dan Perpustakaan.

“Penilaian KIP ini memang tergolong baru di Pemkab Brebes. Ini tujuannya hanya satu, yakni untuk mengetahui dan memastikan bahwa badan publik di Brebes semuanya harus sesuai perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik.” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penilaian KIP mengacu pada Undang-Undang KIP nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan kententuan itu, mewajibkan setiap badan publik menerbitkan informasi publik yang berada di wilayah kewenangannya. Setiap badan publik juga wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

“Kaitannya dengan ini, kami memulai tahun ini melakukan uji publik ke setiap OPD dengan standar yang telah ditentukan secara nasional. Kalau kemudian, hasil uji publik dari tim independen memang belum ada OPD yang sampai kategori informatif, ini karena kita lakukan penilaian seadanya,” pungkasnya.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!