Kasus Korupsi Tukar Guling Jalan Tol Pekalongan, 2 Tersangka Ditahan
- calendar_month Sel, 13 Jul 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Dalam pelaksanaan dana tersebut hanya digunakan untuk pembayaran 8 bidang tanah pengganti sebesar Rp 1.575.130.000 atau sekitar Rp 1.600.000.000. Dengan demikian terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 548.130.000, atau sekitar Rp 500.000.000. Uang tersebut digunakan di luar kepentingan pembelian tanah pengganti alias dikorupsi,” lanjut Kajari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undangundang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik