Pengunjung Tempat Wisata di Brebes Dibatasi Hanya 30 Persen

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Brebes – Meskipun masuk zona merah penyebaran Covid-19, Pemkab Brebes, tetap membuka tempat wisata. Namun ada batasan jumlah pengunjung dan memperketat protokol kesehatan.

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes, Agus Ismanto mengatakan, sesuai dengan surat edaran Gubernur Jateng tentang perpanjangan PPKM Mikro ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Brebes yang ditandatangani pada 15 Juni 2021 menyatakan bahwa tempat wisata di Brebes tidak ditutup. Hanya saja ada pembatasan pengunjung.

“Sesuai edaran gubernur dan bupati, pariwisata di Brebes tidak ditutup. Namun ada pembatasan pengunjung, yaitu hanya diperbolehkan 30 persen dari kapasitas tempat wisata, sampai menunggu situasi risiko epidemiologi Kabupaten Brebes selanjutnya,” kata Agus Ismanto, Selasa 22 Juni 2021.

Agus menyebutkan, selain pembatasan 30 persen pengunjung, tempat wisata juga diwajibkan untuk ditutup satu kali dalam seminggu. Penutupan ini untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat wisata.

Pada prinsipnya, sambung Agus, tempat wisata tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk wisatawan dari luar daerah, mereka tetap diperbolehkan mengunjungi tempat wisata yang ada di Kabupaten Brebes dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

“Sementara ini wisatawan dari luar daerah tetap boleh berwisata di Brebes. Baik wisatawan lokal maupun luar daerah, pada intinya jumlah wisatawan hanya 30 persen,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo di kanal YouTube BNPB Indonesia, pada Kamis (17/6) mengatakan Pemprov Jateng menginstruksikan kabupaten dan kota di Jateng yang berdekatan dengan zona merah ubtuk menutup tempat wisata. Upaya itu diharapkan mampu menekan transmisi Covid-19 di Jateng yang saat ini mengalami lonjakan.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!