Ketua Perbakin Pemalang: Kurang Ajar! Tanda Tangan Dipalsukan

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Pemalang, Sudaryono, geram atas pemalsuan surat mosi tidak percaya kepada KONI Pemalang yang mengatasnamakan Perbakin.

“Saya tidak pernah bikin surat itu dan tidak pernah menyuruh, kurang ajar itu tanda tangan saya dipalsukan. Kemarin pak Agung (Ketua KONI Pemalang) juga sudah konfirmasi dan saya jawab itu tidak benar,” ungkap Ketua Perbakin Pemalang, Sudaryono Sabtu 5 Juni 2021 saat dihubungi melalui ponselnya.

Daryono mengatakan, akan mengusut siapa pelaku pemalsuan tanda tangannya dan apa motifnya. Ia tak akan segan jika surat palsu itu memberikan dampak merugikan pada Perbakin dan dirinya maka akan menempuh jalur hukum.

“Yang jelas beredarnya surat palsu itu membuat saya tidak enak kepada pak Agung, hubungan baik yang selama ini terjalin bisa terganggu,” katanya.

Lebih lanjut, Perbakin masih sebagai Cabor di bawah kewenangan KONI, namun saat ini Perbakin Pemalang lebih fokus dalam penataan internal organisasi.

Surat palsu mosi tidak percaya Perbakin Pemalang kepada ketua KONI Pemalang Agung Dewanto, ditandatangani tanggal 26 Maret 2021.

Tertulis dalam surat tersebut, Perbakin Pemalang menilai kinerja KONI dianggap tidak bisa menjembatani komunikasi dengan Pemda terkait dana pembinaan untuk kepentingan pembinaan olahraga di Kabupaten Pemalang.

Atas dasar itu maka, Perbakin menyatakan sikap ‘MOSI TIDAK PERCAYA’ kepada kepemimpinan Agung Dewanto sebagai ketua KONI Pemalang. Dan sebagai tindak lajut surat tersebut untuk menggelar Musorkablub paling lambat 1 minggu sejak surat tersebut dibuat.

Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Agung Dewanto mengatakan, pemalsuan surat Perbakin tersebut sangat tidak patut karena tidak mengindahkan aturan-aturan organisasi yang ada.

“Saya meyakini dalam organisasi Perbakin ini ada oknum atau individu yang mempunyai muatan kepentingan sehingga menyalahgunakan wewenangnya dengan melanggar aturan organisasi. Bagi kami (KONI) apapun namanya ini jelas ada unsur merugikan,” ujarnya.

Agung mengingatkan, jika hal seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di masa yang akan datang dalam tubuh organisasi.

“Sikap KONI yang pertama, menyarahkan persoalan ini kepada internal Perbakin, bagaimanapun KONI tidak bisa ikut campur dalam urusan rumah tangga masing-masing Cabor. Namun perlu diingat KONI bisa membekukan suatu Cabor manakala dianggap tidak sesuai dalam mekanisme organisasi yang ada,”pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini