Simpan Sabu di Casing HP, Ditangkap Polisi

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Personel Sat Res Narkoba Polres Pekalongan, menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Wiradesa, Sabtu 22 Mei 2021, kemarin.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, Minggu 23 Mei 2021 mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang seseorang yang menyimpan dan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

“Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yakni ES Alias San, 42 tahun di rumahnya di Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan,” kata Hozali.

Dari keterangan ES Alias San diketahui bahwa ia menyimpan 1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu dan Holder di casing HP, selanjutnya oleh petugas diperintahkan untuk mengambil paket sabu tersebut.

Guna untuk proses penyelidikan, ES alias San beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya petugas akan menjerat pelaku dengan Primer pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun,” ucap Hozali.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!