Kawanan Maling Baju Gamis Dibekuk Polres Pekalongan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Aparat Polres Pekalongan, berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis baju gamis yang telah meresahkan masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan baju gamis dan 15 lembar kain.

Ratusan baju hasil curian tersebut, dijual kembali oleh para tersangka untuk keperluan Lebaran . Kelima tersangka itu antara lain Ahmad, Eko, Wawan, Tri, dan Amat, yang semuanya warga Kabupaten Pekalongan.

Dari kelima tersangka pencurian itu, tersangka Amat merupakan penadah baju gamis hasil curian yang dijual kembali ke Solo, dan Yogyakarta. Otak pelaku pencurian, Ahmad mengaku, melakukan aksinya karena baju gamis jelang Lebaran paling diminati pembeli.

Melihat besarnya potensi penjualan baju gamis tersebut, dia bersama tiga pelaku lainnya nekat menjebol gudang konveksi yang ada di sejumlah lokasi, yakni di Karangdadap, Kedungwuni, dan Talun. Akibat aksinya ini, korban rugi Rp 300 juta.

Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan, Selasa 20 April 2021 menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan pelaku dari laporan korban.

“Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan,” tegasnya.

Dari tangan para pelaku petugas menyita 20 kodi baju gamis, serta 15 lembar kain. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!