PUSKAPIK.COM, Semarang – Kota Semarang berencana menggelar uji coba pembelajaran tatap muka pada 5-16 April 2021. Tidak semua sekolah yang melakukan uji coba ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Hari Wuljanto menjelaskan, pihaknya terbuka bagi sekolah atau satuan pendidikan yang ingin berpartisipasi dalam uji coba sekolah tatap muka ini.
Tidak semua sekolah akan melakukannya. Yakni melalui surel subagprogram@gmail.com paling lambat 30 Maret 2021.
Pada uji coba tahap awal awal ini akan dilakukan pada satuan pendidikan SMP, SMA, SMK, dan MA masing-masing satu satuan pendidikan di setiap kabupaten/ kota.
Sedangkan untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Bagi sekolah yang ingin mengikuti uji coba sekolah tatap muka ini, kata Hari, wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pihaknya telah menerbitkan surat Nomor 42L.1/ 03858 tertanggal 18 Maret 2021, tentang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka sebagai panduan teknis bagi sekolah.
Seperti memenuhi indikator penerapan prokes sesuai pedoman pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan bagi satuan pendidikan yang diterbitkan oleh Kemenkes RI.
Syarat lainnya, memperoleh penilaian siap daftar periksa kesiapan sekolah pada pembelajaran tatap muka dari Tim Verifikasi/Visitasi Kesiapan Sekolah kabupaten/kota.
Selain itu, mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik, mendapatan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten/Kota, dan mendapat izin dari pemerintah daerah (bupati/ wali kota).
Uji coba pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan bagi sekolah yang berada di daerah yang telah menyatakan kesiapannya.
Pihak sekolah juga sanggup untuk menjamin terpenuhinya prioritas kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, bekerja sama dengan puskesmas terdekat.
Pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Sehingga, tidak mengakibatkan meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19.
“PTM harus dilaksanakan melalui tahapan uji coba secara terbatas, ketat, terkoordinasi, dan wajib memenuhi persyaratan minimal protokol kesehatan yang telah ditetapkan,†paparnya, Sabtu 20 Maret 2021.
Terkait rencana uji coba pembelajaran tatap muka ini, pihaknya meminta calon satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan, sebagai satuan pendidikan pelaksana uji coba PTM masing-masing satu satuan pendidikan di setiap kabupaten/ kota.
“Mengoordinasikan berbagai tahapan yang diperlukan dengan melakukan sinergi berbagai pihak terkait, untuk menjamin persiapan dan rencana pelaksanaan uji coba PTM yang aman. Mampu menjadi model untuk perluasan uji coba PTM tahap selanjutnya, dan melalui koordinasi pengawasan dengan Institusi Kepolisian setempat,†tandasnya.
Penulis: AM Hendra
Editor: Amin Nurrokhman