Kredit Macet di Koperasi Setda Tegal Capai Rp672 Juta

0
Bupati Tegal Umi Azizah saat menyampaikan sambutan dalam acara RAT KPRI Sejahtera Tahun Buku 2020, di Gedung PKK Kabupaten Tegal, Rabu siang, 17 Maret 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Kredit macet di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal pada 2016 mencapai Rp1,14 miliar. Sedangkan pada 2020, kredit macet sudah mulai berkurang.

“Sekarang yang macet menjadi Rp672 juta (tahun 2020). Berkurang sekitar 41,05%,” kata Bupati Tegal Umi Azizah saat acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI Sejahtera Tahun Buku 2020 di Gedung PKK Kabupaten Tegal, Rabu siang, 17 Maret 2021.

Kendati masih ada kredit yang macet, Umi Azizah tetap mengapresiasi. Sebab, Sisa Hasil Usaha (SHU) di koperasi tersebut, mengalami peningkatan. Dari sebelumnya yang hanya Rp150 juta di 2016, sekarang menjadi Rp329 juta di 2020. Diharapkan, SHU dioptimalkan kembali dengan memperkuat bidang usahanya yang semestinya tidak bertumpu pada simpan pinjam, tetapi juga usaha lainnya yang peluangnya cukup banyak.

“Termasuk mengoptimalkan pendapatan dari penjualan barang konsumtif anggota maupun kebutuhan kantor di lingkungan Pemkab Tegal,” kata Umi.

Di era internet of things ini, Umi juga berharap strategi pemasaran koperasi sejahtera mampu menjangkau ke tingkat konsumen ke end user. Sehingga semuanya lebih mudah, lebih gampang karena berjualan di platform digital tidak perlu memiliki toko, tinggal bagaimana mendigitalisasi tampilan dan informasi barang yang akan dijual, lengkap dengan harga dan layanan transaksi pembayaran nontunai yang terintegrasi ke jasa pengirimannya.

“Pengurus yang baru nanti harus visioner, yang melek teknologi agar mampu mendisrupsi budaya kerja dan proses bisnis di KPRI, tidak bussiness as usual. Cari dan temukan sumber daya berkompeten karena ini akan menjadi resource penting bagi kemajuan perkoperasian ke depan,” pesan Umi.

Ketua KPRI Sejahtera Setda Kabupaten Tegal Nurhayati menambahkan, nantinya THL Pemkab Tegal dapat menjadi anggota koperasi sejahtera setelah perubahan AD/ART dan disesuaikan dengan verifikasi data dari BKD Kabupaten Tegal. Dengan catatan setelah menjadi anggota, wajib mengikuti aturan yang sudah dibuat.

“Semoga kepengurusan baru ini bisa melakukan terobosan yang baru dan lebih semangat bekerja dalam meningkatkan perkembangan koperasi,” tandasnya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini