PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menetapkan Agung-Mansur sebagai Bupati-Wakil Bupati Pemalang terpilih. Pasangan calon dari koalisi PPP dan Gerindra itu memenangkan Pilkada Pemalang 2020 dengan perolehan 338.905.
Acara penetapan itu digelar di Pendopo Kantor KPU Pemalang, dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang, Kamis 21 Januari 2021.
Penetapan dilakukan oleh Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin. Penetapan berdasarkan surat panitera Mahkamah Konstitusi RI nomor 165/PAN.MK/01/2012/ 20 Januari 2021, perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang Diregistrasi di MK.
Baca Juga
Serta, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 1488/PL.02.6-Kpt/3327/KPU-Kab/XII/2020 Tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan dab penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020.
“Bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, atas nama Mukti Agung Wibowo SP. Msi dan Mansur Hidayat ST, dengan perolehan suara 338.905. Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim kami tetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020,†ucap Mustaghfirin.
Selanjutnya berita acara penetapan ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Pemalang. Kemudian, salinan berita acara diserahkan kepada Agung-Mansur,DPRD Pemalang,Bawaslu, serta partai politik pengusung.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada Pilkada Pemalang 2020, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat unggul dari 2 pasangan calon lainnya, dengan perolehan 338.905 suara.
1) Pasangan calon nomor urut 01 (PDI-P,Golkar,PAN,Nasdem,Demokrat), Agus Sukoco-Eko Priyono : 274.437 suara.
2) Pasangan calon nomor urut 03,(PKB-PKS), Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Aguswardana : 133.818 suara.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga